MERAJUT IDENTITAS: MULTIKULTURALISME DEMOKRATIS SEBAGAI BASIS KEWARGAAN

Tags: 




Gilang Ramadhan[1]

 

 

Pendahuluan

Sejak jatuhnya Presiden Soeharto dari kekuasaannya, yang kemudian diikuti dengan masa yang disebut sebagai “era reformasi”, kebudayaan Indonesia cenderung mengalami disintegrasi. Krisis moneter, ekonomi, dan politik yang bermula sejak akhir 1997, pada gilirannya juga telah mengakibatkan terjadinya krisis sosiokultural di dalam kehidupan bangsa dan negara. Jalinan tenun masyarakat (fabric of society) kelihatan tercabik-cabik akibat berbagai krisis yang melanda masyarakat.

Krisis sosial budaya yang meluas itu dapat disaksikan dalam berbagai bentuk disorientasi dan dislokasi  kalangan masyarakat kita, misalnya; disintegrasi sosial-politik yang bersumber dari euforia kebebasan yang nyaris kebablasan; lenyapnya kesabaran sosial (social temper) dalam menghadapi realitas kehidupan yang semakin sulit sehingga mudah mengamuk dan melakukan berbagai tindakan kekerasan dan anarki; merosotnya penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum, etika, moral, dan kesantunan sosial; semakin meluasnya penyebaran narkotika dan penyakit-penyakit sosial lainnya; berlanjutnya konflik dan kekerasan yang bersumber atau sedikitnya bernuansa politis, etnis, dan agama seperti terjadi di berbagai wilayah Aceh, Kalimantan Barat dan Tengah, Maluku, Sulawesi Tengah, dan lain-lain.

Disorientasi, dislokasi, atau krisis sosial-budaya di kalangan masyarakat kita semakin merebak dengan kian meningkatnya penetrasi dan ekspansi budaya Barat, khususnya Amerika, sebagai akibat proses globalisasi yang terus tidak terbendung. Berbagai ekspresi sosial budaya yang sebenarnya asing, yang tidak memiliki basis dan preseden kulturalnya dalam masyarakat kita, semakin menyebar pula dalam masyarakat kita sehingga memunculkan kecenderungan-kecenderungan gaya hidup baru yang tidak selalu sesuai, positif, dan kondusif bagi kehidupan sosial budaya masyarakat dan bangsa[2]. Hal ini misalnya bisa dilihat dari semakin merebaknya budaya “McDonald”, makanan instan lainnya dan, dengan demikian, budaya serba instan; meluasnya budaya telenovela, yang menyebarkan permisifisme, kekerasan, dan hedonisme; mewabahnya MTV-sasi, Valentine’s day, dan kini juga prom’s night di kalangan remaja. Meminjam ungkapan Edward Said, gejala ini tidak lain daripada cultural imperialism baru, menggantikan imperialisme klasik yang terkandung dalam Orientalism.

Dari berbagai kecenderungan ini, maka orang bisa menyaksikan kemunculan kultur hybrid, budaya gado-gado tanpa identitas, di Indonesia dewasa ini. Pada satu segi, kemunculan budaya hybrid (campuran) nampaknya tidak terelakkan, khususnya karena globalisasi yang semakin sulit dihindari. Akan tetapi, di segi lain, budaya hybrid (campuran)—apalagi yang bersumber dari dan didominasi budaya luar, karena dominasi dan hegemoni politik, ekonomi, dan informasi mereka—dapat mengakibatkan krisis budaya nasional dan lokal lebih lanjut. Tidak hanya itu, budaya hybrid dapat mengakibatkan lenyapnya identitas kultural nasional dan lokal padahal identitas nasional dan lokal tersebut sangat mutlak bagi terwujudnya integrasi sosial, kultural dan politik masyarakat dan negara-bangsa  Indonesia.

 

 

Pluralitas dan Multikulturalisme: Bhinneka Tunggal Ika

Pluralisme kultural di Asia Tenggara, khususnya Indonesia, Malaysia, dan Singapura, sebagaimana dikemukakan Hefner sangat mencolok; terdapat hanya beberapa wilayah lain di dunia yang memiliki pluralisme kultural seperti itu[3]. Oleh karena itu, dalam teori politik Barat sepanjang dasawarsa 1930-an dan 1940-an, wilayah ini, khususnya Indonesia, dipandang sebagai “lokus klasik” bagi konsep masyarakat majemuk/plural (plural society) yang diperkenalkan ke dunia Barat oleh J.S. Furnival[4].

Menurut Furnivall, masyarakat plural adalah masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih unsur-unsur atau tatanan-tatanan sosial yang hidup berdampingan, tetapi tidak bercampur dan menyatu dalam satu unit politik tunggal[5]. Teori Furnivall ini banyak berkaitan dengan realitas sosial politik Eropa yang relatif homogen, tetapi sangat diwarnai chauvinisme etnis, rasial, agama, dan gender. Berdasarkan kerangka sosial-kultural, politik, dan pengalaman Eropa, Furnivall memandang masyarakat-masyarakat plural Asia Tenggara, khususnya Indonesia, akan terjerumus ke dalam anarki jika gagal menemukan formula federasi pluralis yang memadai[6].

Meski demikian, berbeda dengan doomed scenario Furnivall, masyarakat plural Asia Tenggara, khususnya Indonesia, pada akhirnya setelah Perang Dunia II dapat menyatu dalam satu kesatuan unit politik tunggal. Akan tetapi, harus diakui, kesatuan politik tidak menghilangkan realitas pluralitas sosial-budaya khususnya jika negara-bangsa baru seperti Indonesia gagal menemukan common platform yang dapat mengintegrasikan berbagai keragaman itu. Pada saat yang sama, kemerdekaan yang dicapai negara-negara baru ini mendorong bangkitnya sentimen etno-relijius yang dapat sangat ekplosif karena didorong semangat yang menyala-nyala untuk mengontrol kekuasaan[7].

Berhadapan dengan tantangan untuk tidak hanya mempertahankan kemerdekaan, melainkan juga eksistensi negara-bangsa  yang mengandung keragaman tersebut, para penguasa negara-negara baru ini memiliki kecenderungan kuat untuk melaksanakan politik “keseragaman budaya” (monokulturalisme atau “monoculturality”). Pengalaman Indonesia sejak masa awal kemerdekaan, khususnya pada masa Demokrasi Terpimpin Presiden Soekarno, dan masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto memperlihatkan kecenderungan kuat pada penerapan politik monokulturalisme.

Secara restrospektif, politik monokulturalisme atau monokulturalitas yang dilaksanakan pemerintah Orde Baru atas nama stabilitas untuk developmentalism telah menghancurkan local cultural geniuses, seperti tradisi pela gandong di Ambon, republik nagari di Sumatera Barat, dan lain-lain. Sistem atau tradisi sosio-kultural lokal seperti ini merupakan kekayaan kultural yang tidak ternilai bukan hanya bagi masyarakatnya sendiri, tetapi juga bagi masyarakat lain. Lebih jauh lagi, local geniuses juga berfungsi sebagai defense mechanism sekaligus early warning system yang dapat mengantisipasi ancaman terhadap keutuhan tradisi dan sistem sosiokultural. Politik monokulturalisme yang telah menghancurkan local genius ini, pada gilirannya mengakibatkan terjadinya kerentanan dan disintegrasi sosial-budaya lokal. Konflik dan kekerasan yang bernuansa etnis dan agama yang khususnya marak sejak 1996 tidak terlepas dari hancurnya local geniuses tersebut.

Akan tetapi penting dicatat, dari perspektif politik Indonesia, berakhirnya sentralisme kekuasaan yang pada masa Orde Baru memaksakan monokulturalisme, monokulturalitas, keseragaman, memunculkan reaksi balik, yang bukan tidak mengandung implikasi-implikasi negatif bagi rekonstruksi kebudayaan Indonesia yang pada hakikatnya multikultural. Bersamaan dengan  otonomisasi dan desentralisasi kekuasaan pemerintahan, terjadi pula peningkatan gejala provinsialisme yang hampir tumpang tindih dengan etnisitas. Kecenderungan ini, jika tidak terkendali dapat menimbulkan tidak hanya disintegrasi sosial-kultural lebih lanjut, tetapi juga disintegrasi politik.

Sebagaimana dikemukakan di atas, bahwa negara-bangsa Indonesia terdiri dari sejumlah besar kelompok etnis, budaya, agama dan lain-lain, sehingga negara-bangsa Indonesia secara sederhana dapat disebut sebagai masyarakat “multikultural”. Realitas Indonesia seperti itu, cocok dengan definisi Parekh bahwa, “just as society with several religions or languages is multi religious or multi lingual, a society containing several cultures is multicultural[8]. Oleh karena itu, sekali lagi, sebagaimana dirumuskan Parekh, bahwa “a multicultural society, then, is one that includes several cultural communities with their overlapping but none the less distinct conceptions of the world, systems of meaning, values, forms of social organization, histories, customs and practices”.

Pengertian multikulturalisme yang diberikan para ahli sangat beragam. Sebagaimana diisyaratkan terdahulu dan pada bagian selanjutnya, multikulturalisme pada dasarnya adalah pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keragaman, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahami sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam politics of recognition.

Dengan pengertian yang beragam dan kecenderungan perkembangan konsep dan praktek multikulturalisme, maka Parekh membedakan lima macam multikulturalisme[9]. Tentu saja pembagian kelima bentuk multikulturalisme itu tidak “kedap air” (watertight), sebaliknya bisa tumpang tindih dalam segi-segi tertentu. Pertama, multikulturalisme isolasionis yang mengacu kepada masyarakat di mana berbagai kelompok kultural menjalankan hidup secara otonom dan terlibat dalam interaksi yang hanya minimal satu sama lain. Contoh-contoh kelompok ini adalah seperti masyarakat yang ada pada sistem millet di Turki Usmani atau masyarakat Amish di AS. Kelompok ini menerima keragaman, tetapi pada saat yang sama berusaha mempertahankan budaya mereka secara terpisah dari masyarakat lain umumnya.

Kedua, multikulturalisme akomodatif, yakni masyarakat plural yang memiliki kultur dominan, yang membuat penyesuaian dan akomodasi-akomodasi tertentu bagi kebutuhan kultural kaum minoritas. Masyarakat multikultural akomodatif merumuskan dan menerapkan undang-undang, hukum, dan ketentuan-ketentuan yang sensitif secara kultural, dan memberikan kebebasan kepada kaum minoritas untuk mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan mereka; sebaliknya kaum minoritas tidak menantang kultur dominan. Multikulturalisme akomodatif ini dapat ditemukan di Inggris, Prancis, dan beberapa negara Eropa lain.

Ketiga, multikulturalisme otonomis, yakni masyarakat plural di mana kelompok-kelompok kultural utama berusaha mewujudkan kesetaraan (equality) dengan budaya dominan dan menginginkan kehidupan otonom dalam kerangka politik yang secara kolektif bisa diterima. Concern pokok kelompok-kelompok kultural terakhir ini adalah untuk mempertahankan cara hidup mereka, yang memiliki hak yang sama dengan kelompok dominan; mereka menantang kelompok kultural dominan dan berusaha menciptakan suatu masyarakat di mana semua kelompok bisa eksis sebagai mitra sejajar. Jenis multikulturalisme didukung misalnya oleh kelompok Quebecois di Kanada, dan kelompok-kelompok Muslim imigran di Eropa, yang menuntut untuk bisa menerapkan syari’ah, mendidik anak-anak mereka pada sekolah Islam, dan sebagainya.

Keempat, multikulturalisme kritikal atau interaktif, yakni masyarakat plural yang tidak terlalu peduli dengan kehidupan kultural otonom; tetapi lebih menuntut penciptaan kultur kolektif yang mencerminkan dan menegaskan perspektif-perspektif distingtif mereka. Kelompok budaya dominan tentu saja cenderung menolak tuntutan ini, dan bahkan berusaha secara paksa untuk menerapkan budaya dominan mereka dengan mengorbankan budaya kelompok-kelompok minoritas. Oleh karena itu, kelompok-kelompok minoritas menantang kelompok kultur dominan, baik secara intelektual maupun politis, dengan tujuan menciptakan iklim yang kondusif bagi penciptaan secara bersama-sama menjadi sebuah kultur kolektif baru yang egaliter secara asli. Jenis multikulturalisme, sebagai contoh, diperjuangkan kaum negro di Amerika Serikat, Inggris, dan lain-lain.

Kelima, multikulturalisme kosmopolitan, yang berusaha menghapuskan batas-batas kultural sama sekali untuk menciptakan sebuah masyarakat yang  tidak lagi terikat dan terlibat pada budaya tertentu bahkan sebaliknya, secara bebas terlibat dalam eksperimen-eksperimen interkultural dan sekaligus mengembangkan kehidupan kultural masing-masing. Para pendukung multikulturalisme jenis ini, yang sebagian besar adalah intelektual diasporik dan kelompok-kelompok liberal yang memiliki kecenderungan pascamodern memandang seluruh budaya sebagai sumber yang dapat mereka pilih dan ambil secara bebas.

 

Multikulturalisme Demokratis; Basis Kewargaan

Memandang berbagai kerangka konseptual tentang masyarakat multikultural dan multikulturalisme, maka pandangan dunia multikultural secara substantif sebenarnya tidaklah terlalu baru di Indonesia; jejak dan mengingatkan kelima bentuk multikulturalisme yang baru saja dikemukakan dapat juga ditemukan di Indonesia. Prinsip Indonesia sebagai negara Bhinneka Tunggal Ika mencerminkan bahwa meskipun Indonesia adalah multikultural, tetapi tetap terintegrasi dalam keikaan, kesatuan. Akan tetapi, sekali lagi, meski Indonesia pada dasarnya adalah masyarakat multikultural, namun paradigma multikulturalisme—apalagi multikulturalisme demokratis yang memiliki konotasi politis—merupakan sesuatu yang baru. Kebaruan konsep “multikulturalisme” itu sebenarnya tidak hanya pada tingkat nasional, tetapi juga pada tingkat internasional. Seperti dicatat Kelly dalam pengantarnya, “multiculturalism is a recent phenomenon in political and social theory: the standard works are no more than twenty years old[10].

Realitas Indonesia yang multikultural berhadapan dengan berbagai masalah dalam masa reformasi sekarang, maka terlihat adanya kebutuhan mendesak untuk merekonstruksi kembali kebudayaan nasional Indonesia yang dapat menjadi integrating force yang mengikat seluruh keragaman etnis dan budaya tersebut. Pembentukan masyarakat multikultural Indonesia yang demokratis tidak bisa secara taken for granted atau trial and error. Sebaliknya harus diupayakan secara sistematis, programatis, integrasi, dan berkesinambungan. Salah satu langkah yang paling strategis dalam hal ini adalah melalui pendidikan multikultural yang diselenggarakan melalui seluruh lembaga pendidikan, baik formal maupun non-formal, dan bahkan informal dalam masyarakat luas.

Kebutuhan dan urgensi pendidikan multikultural demokratis setidaknya dalam tiga dasawarsa terakhir dirasakan semakin mendesak bagi negara-bangsa multikultural lainnya. Di beberapa negara Barat, seperti Kanada, Inggris, Amerika Serikat, dan lain-lain, yang sejak usainya Perang Dunia II semakin multikultural karena proses migrasi penduduk luar ke negara-negara tersebut[11], pendidikan multikultural telah menemukan momentumnya sejak dasawarsa 1970-an, setelah sebelumnya di AS misalnya dikembangkan pendidikan interkultural. Berhadapan dengan meningkatnya multikulturalisme di negara-negara tersebut, maka paradigma, konsep, dan praktik pendidikan multikultural semakin relevan dan tepat.

Pada pihak lain, gagasan pendidikan multikultural merupakan sesuatu yang baru di Indonesia. Meski belakangan ini sudah mulai muncul suara-suara yang mengusulkan pendidikan multikultural tersebut di tanah air, tidak berkembang wacana publik tentang subyek ini. Pembahasan dan literatur mengenai subyek ini sangat terbatas padahal realitas kultural dan perkembangan terakhir kondisi sosial, politik, dan budaya bangsa, khususnya sejak era reformasi yang penuh dengan gejolak sosial politik dan konflik dalam berbagai level masyarakat, membuat pendidikan multikultural demokratis terasa semakin dibutuhkan.

Keragaman atau kebinekaan atau multikultural merupakan salah satu realitas utama yang dialami masyarakat dan kebudayaan Indonesia di masa silam, lebih-lebih lagi pada masa kini dan di waktu-waktu mendatang. Multikulturalisme, perlu ditegaskan kembali, secara sederhana dapat pula dipahami sebagai pengakuan, bahwa sebuah negara atau masyarakat adalah beragam dan majemuk. Sebaliknya, tidak ada satu negara pun yang hanya mengandung kebudayaan nasional tunggal.

Akan tetapi, perlu dicatat, sebagaimana dikemukakan di atas, keragaman itu hendaklah tidak diinterpretasikan secara tunggal. Lebih jauh lagi, komitmen untuk mengakui keragaman sebagai salah satu ciri dan karakter utama masyarakat-masyarakat dan negara-bangsa, seperti Indonesia, tidaklah berarti ketercerabutan, relativisme kultural, disrupsi sosial, atau konflik berkepanjangan pada setiap komunitas, masyarakat, dan kelompok etnis dan rasial. Sebab, pada saat yang sama sesungguhnya juga terdapat simbol-simbol, nilai-nilai, struktur-struktur, dan lembaga-lembaga dalam kehidupan bersama yang mengikat berbagai keragaman yang tadi telah disebutkan.

Semuanya ini dan lebih khusus lagi lembaga-lembaga, struktur-struktur, dan bahkan pola tingkah laku (patterns of behavior), memiliki fokus terhadap kolaborasi, kerjasama, mediasi dan negosiasi perbedaan-perbedaan untuk menyelesaikan konflik yang potensial muncul dan berkembang sewaktu-waktu. Dengan demikian, mereka menekankan pada kehidupan bersama, saling mendukung dan menghormati satu sama lain dalam berbagai hak dan kewajiban personal maupun komunal, dan masyarakat nasional.

Pada tahap ini, komitmen terhadap nilai-nilai tidak dapat dipandang berkaitan hanya dengan eksklusivisme personal dan sosial, atau dengan superioritas kultural, tetapi dengan kemanusiaan (humanness), komitmen dan kohesi kemanusiaan termasuk di dalamnya melalui toleransi, saling menghormati hak-hak personal dan komunal. Manusia, ketika berhadapan dengan simbol-simbol, doktrin-doktrin, prinsip-prinsip, dan pola-pola tingkah laku, sesungguhnya mengungkapkan dan sekaligus mengidealisasikan komitmen kepada kemanusiaan baik secara personal maupun komunal, dan kebudayaan yang dihasilkannya.

Dalam konteks ini, multikulturalisme demokratis dapat pula dipahami sebagai “kepercayaan” kepada normalitas dan penerimaan keragaman. Pandangan dunia multikulturalisme demokratis seperti ini dapat dipandang sebagai titik tolak dan fondasi bagi kewarganegaraan yang beradab. Dalam hal ini, multikulturalisme demokratis dapat dipandang sebagai landasan budaya bagi kewargaan, kewarganegaraan, dan pendidikan.

Multikulturalisme demokratis sebagai landasan budaya, lebih jauh lagi, terkait erat dengan pencapaian keadaban yang sangat esensial bagi demokrasi yang beradab dan keadaban yang demokratis (democratic civility). Dalam upaya penumbuhan dan pengembangan democratic civility, maka civil society dan pendidikan menduduki peran sangat instrumental.

Namun penting diingatkan, terdapat persepsi dalam masyarakat untuk secara taken for granted menerima bahwa civil society selalu mendorong keadaban dan demokrasi. Menurut halnya, terdapat kecenderungan, bahwa civil society terorganisasi berdasarkan distingsi sosial, budaya, etnis, dan agama sehingga cenderung eksklusif dan merasa paling benar sendiri. Hal tersebut dapat menjadi kontra-produktif tidak hanya terhadap multikulturalisme, tetapi juga terhadap demokrasi. Oleh karena itu, dalam hal civil society seperti ini, perlu pengembangan sikap inklusif, toleran, dan respek terhadap pluralitas. Pada saat yang sama, juga terdapat sangat banyak civil society yang mengatasi berbagai garis demarkasi tersebut, menjadi organisasi yang melintas batas-batas etnis, agama, dan sosial, sehingga pada gilirannya dapat menjadi “social and cultural capital” yang esensial bagi pengembangan dan pemberdayaan civilitas dan demokrasi yang berkeadaban[12].

Dalam konteks pengembangan civil society yang benar-benar dapat menjadi “social and cultural capital” bagi keadaban dan demokrasi, maka pendidikan merupakan salah satu, ataupun  satu-satunya, sarana terpenting. Tidak perlu uraian panjang lebar, social and cultural capital sangat krusial dan instrumental bagi terwujudnya social and cultural cohesiveness dan, pada gilirannya, integrasi negara-bangsa. Sebaliknya, negara-bangsa dan masyarakat akan mengalami disintegrasi jika tidak memiliki social and cultural capital. Dalam kerangka pengembangan social and cultural capital, diperlukan tidak hanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai nilai sosial-budaya, tetapi juga pengejawantahan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, berbangsa-bernegara. Di sinilah terletak peran instrumental pendidikan.

 

 

Penutup

Untuk penumbuhan dan pengembangan social and cultural capital melalui pendidikan, maka pendidikan kewargaan (civic education) menjadi sebuah keharusan. Keadaban dan demokrasi, sekali lagi, tak bisa dicapai secara trial and error atau diperlakukan secara taken for granted; sebaliknya justru harus diprogramkan secara konseptual dan komprehensif pada setiap jenjang pendidikan, dan pada setiap lembaga pendidikan, baik formal, non-formal, maupun informal. Melalui civic education dapat ditumbuhkan tidak hanya pemahaman lebih benar tentang demokrasi, HAM, pluralitas, dan respek dan toleransi di antara berbagai komunitas, tetapi juga pengalaman berdemokrasi keadaban[13].


Daftar Acuan

Al-Roubaie, Amer (2002). Globalization and the Muslim World, Shah Alam. Selangor: Malita Jaya.

Anderson, Benedict (1991). Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism. New York: Verso.

Azra, Azyumardi (2002) “Pendidikan Kewargaan dan Demokrasi di Indonesia”, dalam Ikhwanuddin Syarief & Dodo Murtadlo (eds), Pendidikan untuk Masyarakat Indonesia Baru: 70 Tahun Prof. Dr. HAR Tilaar MscEd. Jakarta: Grasindo.

Furnivall, JS (1944) Netherlands India: A Study of Plural Economy. New York: MacMillan.

__________ (1948) .Colonial Policy and Practice: A Comparative Study of Burma and Netherlands India. New York: New York University Press.

Geertz, Clifford (1973). Interpretation of Cultures. New York: Basic.

Hefner, Robert W (1998). Democratic Civility: The History and Cross-Cultural Possibility of a Modern Political Ideal. Boulder: Westview.

_______________ (2000). Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia. Princeton: Princeton University Press.

Hefner, Robert W (ed) (2001). The Politics of Multiculturalism: Pluralism and Citizenship in Malaysia, Singapore, and Indonesia. Honolulu: University of Hawai’i Press.

Kelly, Paul (ed.) (2002). Multiculturalism Reconsidered. Cambridge U.K.: Polity Press.

La Belle, Thomas J & Christopher Ward  (1994). Multiculturalism and Education. Albany: SUNY Press.

Parekh, Bikhu (2000). Rethinking Multiculturalism: Cultural Diversity and Political Theory. Cambridge, Mass.: Harvard University Press.

Parekh, Bikhu (1997). “National Culture and Multiculturalism”, dalam Kenneth Thomson (ed.), Media and Cultural Regulation. London: Sage Publications.

Said, Edward W (2001). Orientalisme. Bandung: Penerbit Pustaka.

Taylor, Charles et al. (1994). Multiculturalism: Examining the Politics of Recognition. Princeton: Princeton University Press.

Tilaar, HAR. (2002). Perubahan Sosial dan Pendidikan: Pengantar Pedagogik Transformatif untuk Indonesia. Jakarta: Grasindo.



[1] Penulis adalah mahasiswa departemen Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Lahir di kota Bogor pada 11 April 1988, penulis memulai studinya di Universitas Indonesia pada tahun 2006. Ia memiliki minat pada politik dan isu sosial budaya. Hobi menulis dan membaca bukunya disalurkan dengan menjadi editor buku di salah satu penerbit. Untuk menghubungi Gilang, anda dapat melalui alamat e-mail gilangramadhan.ra@gmail.com

 

[2] Amer Al-Roubaie, Globalization and the Muslim World (Shah Alam, Selangor: Malita Jaya, 2002)

[3] Robert W Hefner (ed), The Politics of Multiculturalism: Pluralism and Citizenship in Malaysia, Singapore, and Indonesia (Honolulu: University of Hawai’i Press, 2001).

[4] JS Furnivall, Netherlands India: A Study of Plural Economy (New York: MacMillan, 1944) .

[5]Ibid, hlm. 446.

[6]Ibid, hlm. 468-9.

[7] Clifford Geertz, 1973, “The Integrative Revolution: Primordial Sentiments and Civil Politics in the New States”, dalam Interpretation of Cultures (New York: Basic, 1973), hlm. 234-254.

[8] Bikhu Parekh, “National Culture and Multiculturalism”, dalam Kenneth Thomson (ed.), Media and Cultural Regulation (London: Sage Publications, 1997), hlm. 167.

[9]Ibid, hlm. 183-185.

[10] Paul Kelly (ed.), Multiculturalism Reconsidered (Cambridge U.K.: Polity Press, 2002), hlm. 1.

[11] Robert W Hefner (ed), The Politics of Multiculturalism: Pluralism and Citizenship in Malaysia, Singapore, and Indonesia (Honolulu: University of Hawai’i Press, 2001), hlm. 2-3.

[12]Ibid, hlm. 9-10.

[13] Azyumardi Azra, “Pendidikan Kewargaan dan Demokrasi di Indonesia”, dalam Ikhwanuddin Syarief & Dodo Murtadlo (eds), Pendidikan untuk Masyarakat Indonesia Baru: 70 Tahun Prof. Dr. HAR Tilaar MscEd (Jakarta: Grasindo, 2002)

 

Your rating: None Average: 5 (1 vote)

No comments

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.
CAPTCHA
Masukan kode tertera untuk memastikan anda bukan spammers